Pernyataan Kapolri untuk Kasus Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Tegas!
ASKARA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut ditegaskan Listyo menangapi Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar dan tecancam pidana karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," kata Listyo Sigit di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/2).
Mengenai sanksi, ada dua sanksi yang bisa menjerat Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana.
"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada," jelas Listyo Sigit.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Pencopotan itu dilakukan usai terlihat penyalahgunaan narkoba dan hasil tes urinenya positif mengkonsumsi narkotika.
Pencopotan Yuni ini tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolda Jabar bernomor ST/267/II/KEP/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Jabar Kombes Solichin atas nama Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.
Dalam surat itu, Kompol Yuni dimutasikan ke Pamen Yanma Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagai gantinya, Kompol Fajar Hari Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cinambo akan mengisi posisi Kapolsek Astana Anyar.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Cinambo diisi oleh Wakapolsek Lengkong AKP Asep Surahman.
Kompol Yuni diamankan Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar setelah menerima aduan dari masyarakat.
Kompol Yuni ditangkap bersama 11 anggota kepolisian lainnya. Setelah diamankan, mereka semua menjalani tes urine dan positif mengkonsumsi narkotika.
Komentar