Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:25
NEWS

Modif Tangki Bensin, Cara Baru Sembunyikan Sabu

Modif Tangki Bensin, Cara Baru Sembunyikan Sabu
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Mapolsek Tanjung Duren, Jakbar. (Jpnn)

ASKARA - Petugas Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus unik di daerah Citayam, Kabupaten Bogor pada 9 Februari lalu. 

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial YS yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut. 

Kepala Polres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengedarkan sabu cukup unik yakni dengan menyimpan barang haram itu di tangki bensin mobil. Pelaku memodifikasi tangki mobil itu agar bisa memuat bensin sekaligus sabu. 

"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar sebagian untuk menyimpan sabu-sabu," kata Kombes Ady Wibowo di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2). 

Dari penangkapan YS, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram sabu. Selain YS, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial Z di kawasan Depok di hari yang sama dengan penangkapan YS. 

"Tersangka atas nama Z, di mana perannya adalah untuk mengeluarkan BB (barang bukti) sabu-sabu di mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Ada dua tersangka atau dua DPO yang masih kami kejar. Perkembangan akan kami laporkan," jelas Kombes Ady Wibowo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun. (jpnn)

Komentar