Jumat, 19 April 2024 | 21:19
NEWS

Ada Lima Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Ada Lima Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Kombes Yusri Yunus. (Dok. Antara)

ASKARA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kelima orang tersangka itu ditangkap pada Selasa (16/2) pagi, lantaran terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kasus tanah di daerah Pondok Indah sudah ada tersangka. Sudah kami amankan subuh tadi. Total semuanya ada lima tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2). 

Kombes Yusri mengungkapkan, lima orang tersebut terlibat dalam aksi penipuan dan pemalsuan sertifikat yang dialami ibu dari mantan dubes RI untuk Amerika Serikat itu. 

Menurutnya, laporan terkait kasus itu sudah masuk pada April 2020. Saat ini kelima orang tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya. 

Mantan kepala Polres Tanjungpinang itu belum membeberkan lebih mengenai identitas para tersangka.

"Nanti akan kami sampaikan. Sementara penyidik sedang periksa lima orang itu. Saya akan jelaskan nanti. Mudah-mudahan beberapa hari ini saya akan jelaskan, saya akan rilis untuk kasus yang pertama," jelas Kombes Yusri.

Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal perihal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.

Kombes Yusri sebelumnya menyebut tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah. Modus pengalihan sertifikat tanah dan bangunan ini dilakukan dengan mengubah identitas pemilik seperti yang dialami orang tua Dino atas aset di Pondok Indah. 

Kasus kedua terjadi terhadap aset di Kemang, Jaksel. Untuk kasus ini, polisi sudah menciduk pelakunya. Bahkan, berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus terakhir berada di Cilacap, Jawa Tengah. Modusnya, tak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya, di mana pelaku melakukan pemalsuan sertifikat tersebut sehingga kepemilikannya berpindah nama. (jpnn)

Komentar