Jumat, 17 Mei 2024 | 01:20
NEWS

Pasien Positif Covid-19 Dilarang Sewa Hotel untuk Isolasi Mandiri

Pasien Positif Covid-19 Dilarang Sewa Hotel untuk Isolasi Mandiri
Ilustrasi isolasi mandiri (Dok Pixabay)

ASKARA - Pengelola hotel atau apartemen diwajibkan melaporkan pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari. 

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. yang diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya dan ditandatangani langsung oleh Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. 

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," demikian isi SE tersebut.

Tidak hanya kepada Disbudpar, laporan juga harus dikirim pengelola hotel ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya. 

SE tersebut ditujukan kepada beberapa pihak. Antara lain, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur, juga kepada pengelola hotel, apartemen, guest house, dan homestay di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya juga meminta Satgas Covid-19 di 31 kecamatan agar melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari. 

Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dikeluarkannya aturan tersebut lantaran pihaknya sempat kecolongan. Sejumlah tamu hotel yang positif Covid-19 sengaja menginap di hotel sebagai tempat isolasi mandiri.

“Waktu itu, teman-teman Polrestabes menemukan di salah satu hotel. Dia ini ternyata menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Ini kan bahaya untuk orang lain kalau dia nggak jujur mengumumkan kalau positif Covid-19,” kata Whisnu.

Menurutnya, orang-orang yang tak jujur itu bisa menularkan virus kepada orang lain, seperto pegawai hotel dan pengunjung lain. 

Penularan dari orang tak bertanggung jawab itu bisa terus berlanjut apabila penyebaran tidak segera diputus. 

“Makanya harus diputus rantainya dengan aturan laporan pengunjung hotel ini,” pungkasnya. (ngopibareng)

Komentar