Bareskrim Usut Laporan KPAI Soal Aisha Weddings
ASKARA - Kepolisian mendalami laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perihal penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings yang mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (10/2).
Dia menyatakan bahwa laporan masyarakat yang banyak diadukan kepada KPAI itu akan diselesaikan.
"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," tutur Brigjen Rusdi.
Sebelumnya, KPAI merespons informasi terkait penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings yang mempromosikan nikah usia muda.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra meminta Aisha Weddings bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam situs internet.
Mengingat negara tengah berupaya keras pencegahan pernikahan usia anak. Bahkan dalam UU 16/2019 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun. Sementara dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan tanggung jawab orang tua dalam mencegah terjadi pernikahan usia anak.
"Praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid-19," jelas Jasra Putra.

Komentar