Minggu, 07 Juni 2026 | 04:50
NEWS

Pernikahan Usia 12 Tahun Bertentangan dengan UU Perkawinan, Tapi

Pernikahan Usia 12 Tahun Bertentangan dengan UU Perkawinan, Tapi
Aisha Weddings. (Net)

ASKARA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyoroti kasus Wedding Organizer Aisha Weddings atas dugaan mempromosikan perkawinan anak. Laporan itu masih dipertanyakan persoalan pidananya.  

"Dalam masalah ini kita perlu tinjau tiga isu, Aisha Wedding sebagai website, AW sebagai perusahaan, dan pernikahan usia anak-anak," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Dia mempertanyakan apakah wedding organizer bernama Aisha Wedding itu benar-benar ada atau hanya website saja dan bisnis yang sebenarnya tidak ada. 

"Kalau ternyata AW cuma nama website tanpa sungguh-sungguh ada perusahaannya maka perlu diusut apa motif pembuat situs tersebut," ujar Reza Indragiri. 

Jika beranggapan keberadaan wedding organizer bernama Aisha Weddings itu ada maka dipertanyakan unsur pidana dalam laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke polisi. 

"Saat dilaporkan ke polisi apa persoalan pidananya. Kalaulah dianggap caption pada situs AW tersebut dianggap bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak maka apakah perbuatan AW tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana," tanya Reza Indragiri. 

Kendati demikian, Reza Indragiri meminta pihak kepolisian mendalami laporan KPAI dan dapat mengungkap keberadaan dari jasa penyedia layanan pernikahan itu. 

"Yang terpenting sekarang, karena KPAI dikabarkan sudah melapor ke Polri, silakan lembaga negara tersebut kasih penjelasan. Apa yang dilaporkan dan apa undang-undang yang terindikasi dilanggar," katanya.

Reza Indragiri menambahkan bahwa benang yang barangkali perlu diurai terkait kasus itu adalah UU Perkawinan, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU Perlindungan Anak. Juga bisa menyangkut eksploitasi dan perdagangan anak serta hal lainnya.

"Situs AW menyebut usia 12-21 tahun. Untuk pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun memang bertentangan dengan UU Perkawinan," katanya.

Namun, undang-undang yang sama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun. 

"Jadi, dalam gambaran ekstrem, pernikahan remaja 15 tahun adalah sah berdasarkan UU Perkawinan jika syaratnya terpenuhi. Dari poin ini saja tampaknya semakin goyah unsur pidana dalam AW," jelas Reza Indragiri. 

Komentar