Edaran Terbaru Satgas Covid-19, Mobilitas Perjalanan Orang Diperketat
ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021 kemarin.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.
Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen. Bisa juga GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan," jelas Wiku, dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Jika menunjukkan gejala, maka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
Aturan ini komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat pun diimbau bijak dalam melakukan perjalanan.
"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.
Sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah diminta melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.
"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku.
Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan. Serta melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

Komentar