Kamis, 16 Mei 2024 | 04:51
NEWS

Mohon Diingat, Ini Aturan Baru Bepergian dengan Pesawat, Kereta dan Kapal Laut

Mohon Diingat, Ini Aturan Baru Bepergian dengan Pesawat, Kereta dan Kapal Laut
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satunya, aturan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," demikian tulis aturan tersebut dikutip Jumat (29/10). 

Untuk sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen. 

"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan itu.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.

Komentar