Rabu, 24 April 2024 | 07:21
NEWS

Ini Aturan Ibadah Natal Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Ini Aturan Ibadah Natal Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Ibadah Natal (CL-Medien-Shutterstock)

ASKARA - Aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resmi diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Dalam penerapan PPKM level 3 saat perayaan Natal dan tahun baru itu diatur mengenai pelaksanaan ibadah Natal.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021, saat ibadah Natal setiap gereja diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (24/11). 

Ibadah Natal juga diimbau diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," tulis aturan itu.

Kemudian, pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," demikian isi aturan itu.
    

Komentar