Jumat, 19 April 2024 | 06:34
NEWS

Polisi Buru Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown

Polisi Buru Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown
Ilustrasi. (Pojoksatu)

ASKARA - Mabes Polri merespons cepat isu hoaks di masyarakat terkait lockdown total Jakarta pada 12-15 Februari nanti. 

Pelaku pembuat dan penyebar hoaks itu pun kini dikejar aparat. 

"Kami cari (pelaku pembuat dan penyebar hoaks)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (6/2). 

Irjen Argo pun memastikan informasi yang tersebar melalui pesan berantai atau broadcast message tersebut tidak benar atau hoaks.  Dalam broadcast itu disebut warga Jakarta tak boleh keluar rumah mulai Jumat pukul 20.00 hingga Senin pukul 05.00 WIB.  

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," ujarnya.

Dalam pesan berantai atau broadcast message yang tersebar itu menyebutkan bahwa penguncian total Jakarta dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Irjen Argo mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoaks.

"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008 Tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3," jelasnya. (jpnn)

Komentar