Abu Janda Diperiksa untuk Dua Laporan Sekaligus
ASKARA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi perihal dua laporan terhadapnya, Senin (1/2).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengonfirmasi kehadiran Abu Janda untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tidak secara gamblang kedatangannya.
"Hadir, sedang diperiksa," singkat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam hal ini, Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia dengan laporan yang berbeda. Pertama, laporan teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tanggal 28 Januari 2021, di mana Abu Janda diduga menghina mantan komisionel Komnas HAM Natalius Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi.
Cuitan tersebut sudah dihapus oleh akun Twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono yang sedang berseteru dengan Pigai di dunia maya. Dalam laporan itu Abu Janda diduga melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 45 A ayat 2 junto pasal 25 ayat 2 dan/atau UU Nomor 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2006 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA) pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021 terkait cuitan Abu Janda soal agama Islam.
"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis Abu Janda di akun @permadiaktivis1 pada Senin (25/1).

Komentar