Senin, 15 Juni 2026 | 18:56
NEWS

Nah Lo, PPATK Temukan Indikasi Melawan Hukum di Sejumlah Rekening FPI

Nah Lo, PPATK Temukan Indikasi Melawan Hukum di Sejumlah Rekening FPI
Ilustrasi rekening bank (Dok mediakonsumen.com)

ASKARA - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah rampung menganalisa dan memeriksa 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. 

Selanjutnya, kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari rekening tersebut.
 
"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1). 
 
Walaupun demikian, Dian tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. 

Dian hanya menyebut 92 rekening FPI diblokir sementara saat proses analisa. Proses tersebut dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Pihaknya, kata Dian, akan terus berkoordinasi dengan polisi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Dian menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan menyisir transaksi keuangan yang diduga melawan hukum.
 
Fungsi intelijen ini, kata Dian, sesuai Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
 
"(Menyelidiki) terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," tandasnya.
 

Komentar