Selasa, 30 April 2024 | 02:34
NEWS

Gelar Perkara Rekening FPI Libatkan Densus 88 Antiteror dan PPATK

Gelar Perkara Rekening FPI Libatkan Densus 88 Antiteror dan PPATK
Ilustrasi rekening bank (Dok mediakonsumen.com)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus rekening Front Pembela Islam (FPI). 

Dalam gelar perkara itu, Bareskrim melibatkan tim dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya menggandeng Densus 88 AT dalam gelar perkara hari ini.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman Densus dan Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus)," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Selasa (2/2).

Selain menggandeng Densus 88 AT dan Dittipideksus, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," ungkap Andi.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah rampung menganalisa dan memeriksa 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. 

Selanjutnya, kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari rekening tersebut.
 
"Ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis, Minggu (31/1). 
 
Walaupun demikian, Dian tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. 

Dian hanya menyebut 92 rekening FPI diblokir sementara saat proses analisa. Proses tersebut dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Komentar