Sopir CRV Pelindas Bocah di Kembangan Terancam 5 Tahun Penjara
ASKARA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan ZA (44) pengemudi mobil Honda CRV sebagai tersangka dalam kecelakaan terlindasnya seorang anak berinisial AC di Jalan Raya Kembangan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satlantas Polres Jakbar Kompol Purwanta ketika dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Menurutnya, ZA dikenakan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kecelakaan itu korban yang baru berusia 5 tahun menderita luka berat.
"Tersangka diancam pidana penjara pasal 310 ayat tiga maksimal lima tahun," ujar Kompol Purwanta.
Dikutip Sindonews, tersangka ZA juga disangkakan melanggar pasal 283 karena kelalaiannya menggunakan ponsel saat berkendara. Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Pada Kamis kemarin (28/1) korban AC terlindas mobil mewah merk Honda CRV di Jalan Raya Kembangan RT 09/02, Kecamatan Kembangan, Jakbar. Saat itu AC sedang mandi hujan bersama dua temannya, tiba-tiba mobil CRV berwarna silver hendak berjalan dan melindasnya. Diduga kuat, pengemudi tidak mengetahui adanya sejumlah anak sedang bermain.

Komentar