Sabtu, 27 April 2024 | 00:04
NEWS

Lihat, 2 Kapal Malaysia Lari Kepergok Tangkap Ikan di Selat Malaka

Lihat, 2 Kapal Malaysia Lari Kepergok Tangkap Ikan di Selat Malaka
Penangkapan Kapal Ikan Malaysia (Dok KKP)

ASKARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di kawasan Selat Malaka.

"Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, dalam siaran pers, Selasa (26/1). 

Dikatakan Amtam, kondisi cuaca laut yang sedang ekstrem tidak menghalangi tekad Kapal Pengawas Perikanan KKP untuk terus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Ditjen PSDKP-KKP menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Bahkan, dalam penangkapan kapal ikan asing ilegal diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.

Antam menuturkan, dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1). 

Kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing, Minggu (24/1). 

"Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar," ujar Antam.

Dalam dua kapal asing diamankan 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut dibawa menuju dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).

Kapal itu diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

Komentar