Selasa, 21 Juli 2026 | 22:59
NEWS

Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan yang Langgar Aturan di Belawan

Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan yang Langgar Aturan di Belawan
Kapal ikan langgar aturan (Dok Bakamla)

ASKARA - Bakamla RI menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang kedapatan habis masa berlaku surat persetujuan berlayarnya. Kapal berserta kru diamankan Bakamla di di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. 

Penangkapan berawal saat KN Belut Laut-406 sedang melakukan patroli. Perwira Jaga kemudian melihat adanya kontak radar adanya kapal ikan. Setelah didekati, kapal ikan tersebut diperiksa petugas. 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut memiliki alat tangkap ikan pukat cincin pelagis kecil. Selain itu, didapati bahwa Surat Persetujuan Berlayar, Surat Laik Operasi dan SIPI-OT sudah tidak berlaku.

Komandan KN Belut Laut-406 pun melaporkan kepada Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Irawan, dan memerintahkan untuk mengamankan kapal tersebut.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal berinisial KM MM III dan seluruh awaknya dikawal KN Belut Laut-406 menuju Pelabuhan Bandar Deli, Belawan.

Komentar