Kamis, 23 Juli 2026 | 11:07
NEWS

P2G: Kasus Intoleransi di Sekolah Secara Terstruktur Bukan Kasus Baru

P2G: Kasus Intoleransi di Sekolah Secara Terstruktur Bukan Kasus Baru
Ilustrasi jilbab (Dok Getty Images)

ASKARA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi reaksi cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim soal aturan di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab.

Namun, Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan Mendikbud hanya merespons kasus baru yang kebetulan trending topic. Tidak mengungkap berbagai kasus intoleransi yang kerap terjadi di dunia pendidikan. 

"Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di Tanah Air," kata Imam Zanatul Haeri dalam keterangannya, Senin (25/1). 

Seharusnya, Mendikbud mampu membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah, sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik dan birokratis.

“Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru," jelasnya. 

Berdasar catatannya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari tahun 2019. Jauh sebelumnya 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali. 

"Sedangkan kasus pemaksaan jilbab kami menduga lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” imbuhnya. 

Aturan daerah atau sekolah umum, yang mewajibkan siswi non muslim memakai jilbab dan aturan larangan siswi muslim menggunakan jilbab adalah sama-sama melanggar Pancasila, UUD dan UU. 

"Menyalahi prinsip toleransi dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika," cetus Imam. 

Menurut P2G, di antara faktor penyebab utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan intoleransi. Peristiwa pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. 

Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini.

“Pemantauan Elsam tahun 2008 mencatat seperti intruksi Walikota Padang, Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Al-Qur’an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah," tandas Iman.

Komentar