Razia Pekat Polres Indramayu Sita 427 Botol Miras
ASKARA - Sebanyak 427 botol minuman keras berbagai merek, jenis, dan ukuran berhasil disita Polres Indramayu dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) sepanjang pekan ketiga Januari 2021.
Selain ratusan botol miras, operasi yang digelar dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 juga menyita 65 liter tuak dan 36 liter ciu.
Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kepala Satnarkoba Heri Nurcahyo menyebutkan, ratusan botol miras, tuak dan ciu tersebut didapatkan dari 75 razia yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indramayu beserta 14 polsek di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Sesuai instruksi kapolres Indramayu, kami beserta jajaran polsek gencar melaksanakan razia miras yang juga bagian dari KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan)," kata Heri saat dihubungi, Sabtu (23/1).
Sasaran razia adalah tempat-tempat yang diduga membawa dan berjualan miras.
"Miras merupakan awal dari berbagai tindakan kriminal. Terlebih saat AKB ini, miras kerap dikonsumsi secara berkumpul, bersama-sama sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19," jelas Heri.
Heri juga mengapresiasi kekompakan semua polsek yang turut mendukung kegiatan cipta kondisi tersebut. Ke-14 polsek tersebut yaitu Polsek Gantar, Sindang, Karangampel, Bongas, Patrol, dan Polsek Juntinyuat. Kemudian, sambungnya, Polsek Cikedung, Gabuswetan, Lelea, Sukagumiwang, Anjatan, Tukdana, Kandanghaur, dan Polsek Indramayu.
"Kegiatan ini akan semakin gencar dan rutin dilaksanakan. Kami juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan gerakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menghindari kerumunan," papar Heri. (kesatu)

Komentar