Selasa, 23 April 2024 | 17:37
NEWS

Satpol PP Depok Catat 2537 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PPKM

Satpol PP Depok Catat 2537 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PPKM
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. 

Terhitung periode 11-20 Januari terjadi 2537 pelanggaran. Dengan rincian, pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 1267 serta pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1222. Pelanggaran dunia usaha sebanyak 28, kerumunan 20 pelanggaran. 

"Jumlah totalnya sanksi denda 28, sanksi sosialnya 827, untuk teguran tertulisnya 1682," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurrdianny, Kamis (21/1).

Lienda menuturkan, pelanggaran banyak terjadi di kawasan permukiman. Karena warga beralasan tidak menggunakan masker karena hanya ingin pergi ke warung. Padahal, ke manapun tujuannya kalau keluar rumah harus memakai masker. 

"Kebanyakan yang nggak bermasker itu adalah di permukiman, misalnya jalan kecil dengan alasan rumah saya di situ cuma mau ke warung, ke tetangga. Ini yang jadi fokus, lingkup terkecil," jelasnya.

Lienda pun meminta kesadaran masyarakat penuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia mengimbau kepatuhan jangan sekadar dilakukan ketika ada petugas saja. 

"Patroli sifatnya mobile makanya saya harapkan jangan sampai kita jadi kucing-kucingan. Patuh bukan karena ada Satpol PP," katanya. 

Lienda menuturkan, sekeras apapun tindakannya hukum yang dilakukan namun tidak didukung kesadaran masyarakat maka akan menjadi percuma. 

"Bagaimana kita tingkatkan kesadaaran, saling ingatkan kedisiplinan. Seluruh komponen masyarakat saling ingatkan," ujarnya.

Untuk kalangan dunia usaha seperti rumah makan sudah seluruhnya patuh. Mereka beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan.

"Selama ini patuh, ketika kita nggak ke situ lagi, buka lagi jam operasinya di atas aturan jadinya. Kita nggak mungkin stand by di sana karena jumlah kita terbatas. Jika seluruh komponen saling ingatkan dari tingkat RW, karang taruna, organisasi masyarakat, pokdar kamtibmas diberdayaakan baru bisa. Bagaimana caranya pelanggar lebih sedikit yang mengawasi lebih banyak, pengawasan lebih diperbanyak harus dibicarakan komprehensif," papar Lienda diberitakan Sindonews. 

Komentar