Sanksi Denda Progresif Dihapus, Wagub DKI Beberkan Alasannya
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menghapus denda sanksi progresif melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menuturkan, alasan penghapusan denda progesif tersebut mengikuti aturan yang ada di Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020, jadi kita semua mengacu," kata Riza di Jakarta, Rabu (20/1).
Ariza sapaan akrabnya menerangkan, peraturan gubernur tidak dapat melebihi peraturan daerah. Maka itu yang boleh mencatumkan sanksi di tingkat daerah.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," terangnya.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mendisiplinkan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan. Tentu kepatuhan masyarakat tidak hanya berada pada penerapan sanksi.
"Tetapi tidak berarti masyarakat bisa tidak disiplin, karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan ketaatan, kepatuhan bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi," imbuhnya.
"Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan," tambahnya.
Dia menyatakan, meski tidak ada sanksi denda progresif petugas bakal terus meningkatkan patroli. Dari Patroli dilakukan dari tingkat RT/RW.
"Nantikan polanya sudah berubah, aparat kita hadirkan tetap kita tingkatkan patrolinya, frekuensinya tetap kita tingkatkan, lini terdepan kita perbanyak, nggak cuma di tengah-tengah kota, tapi juga sampai masuk ke RT/RW," cetus Ariza.
"Kampanye sosialisasi aparat-aparat dan dendanya tetap ada, nggak hilang, sekalipun progresifnya tidak ada tapi tetap saja orang tetap didenda cuma tidak progresif," sambungnya.
Sanksi denda progresif berada di Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Komentar