PPKM Mulai Diberlakukan, Transjakarta Batasi Operasional
ASKARA - Layanan transportasi Transjakarta membatasi jam operasional layanan pada pukul 05.00 - 20.00 WIB selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Transjakata juga membatasi jumlah penumpang maksimal hanya 50 persen atau setengah dari total kapasitas angkut bus. Kebijakan ini efektif diterapkan pada Senin (11/1).
"Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Senin (11/1).
Untuk jumlah kapasitas bus gandeng yang umumnya mampu mengangkut 120 penumpang, kini hanya diizinkan diisi 60 orang saja.
Seperti halnya bus sedang yang hanya boleh diisi 30 orang, serta 15 penumpang untuk bus kecil. Sementara angkutan mikro cuma boleh mengangkut tak lebih dari 5 penumpang.
"Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen," jelas Budi.
Pihaknya mengimbau masyarakat tetap melakukan aktivitas di rumah. Bila punya keperluan mendesak, pelanggan Transjakarta diminta disiplin mematuhi prinsip 3M, yaitu menggunakan maskee, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M," tandas Budi
Kebijakan pembatasan operasional ini sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah pusat di mana seluruh wilayah DKI Jakarta ikut di dalamnya.
Serta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Komentar