Selasa, 23 April 2024 | 16:22
NEWS

BNN Sita Aset Bandar Kampung Ambon Senilai Rp 25 Miliar

BNN Sita Aset Bandar Kampung Ambon Senilai Rp 25 Miliar
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose (tiga kanan depan) dalam pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika di Kantor BNN. (Antara/BNN)

ASKARA - Badan Narkotika Nasional menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG dengan total senilai Rp 25,52 miliar.

MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020.

"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/1).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN turut menyita barang bukti berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, dan 248 butir pil ekstasi.

Komjen Petrus menyebutkan sebanyak lima orang pelaku, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap, masing-masing berinisial T, OC, UP, MS, dan MG. Saat ini, pihaknya juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ucap mantan kepala Polda Bali tersebut.

Dalam kesempatan itu, BNN juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 73,76 kilogram dan 9980 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan tiga kasus, masing-masing di Riau, Batam, dan Sumatera Utara pada bulan November 2020. (ant) 

Komentar