Selasa, 14 Mei 2024 | 05:06
NEWS

Tarif Listrik Januari Sampai Maret Tidak Naik

Tarif Listrik Januari Sampai Maret Tidak Naik
Ilustrasi. (Dok. Jawapos)

ASKARA - Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik non subsidi periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut itu mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Juga mencakup UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Kementerian ESDM menyatakan, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020.

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA, 2200 VA, 3500 sampai 5500 VA, 6600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6600 VA sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1444,70 per kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1352 per kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA dan layanan khusus tarifnya tetap Rp 1114,74 per kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas atau sama dengan 30.000 kVA tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74 per kWh.

Komentar