Selasa, 16 April 2024 | 17:23
NEWS

Mahfud MD: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Abu Bakar Baasyir

Mahfud MD: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Abu Bakar Baasyir
Ustaz Abu Bakar Baasyir. (Antara)

ASKARA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) akan menghirup udara bebas pada Jumat nanti (8/1). 

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Baasyir. 

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," katanya di Jakarta, Rabu (6/1). 

Menurut Mahfud MD, pembebasan Baasyir secara murni merupakan haknya, mengingat dia telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun. 

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan, Baasyir bakal bebas murni pada Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur. Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," jelas Suyudi di Bandung Senin kemarin (4/1). 

Dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme sehingga pengawasan kepada Baasyir tetap dilakukan.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus. Kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Suyudi.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan kondisi kesehatan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo tersebut cukup baik. 

"Saat ini beliau sehat dan segar. Saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," katanya. 

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung gerakan teroris di Indonesia. (jpnn/ant/dbs)

Komentar