Pemerintah Terapkan Pembatasan Pergerakan Pada 11-25 Januari
ASKARA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui video conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).
Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu, juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
"Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB), di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari mendagri," ujar Airlangga.
Dengan begitu, pada 11-25 Januari, mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali akan dipantau secara ketat.
Airlangga menambahkan, pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.
"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya. (ant)

Komentar