Mahfud MD Soal FPI Baru: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum
ASKARA - Menko Polhukam Mahfud MD tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (1/1).
Menurut Mahfud MD, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," ujarnya.
Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata Mahfud MD.
Dia menegaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ujar Mahfud MD.
Menurutnya, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia.
Diketahui, sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam untuk menggantikan Front Pembela Islam yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Komentar