Senin, 08 Juni 2026 | 06:22
NEWS

Anies Keluarkan Ingub Persiapan Vaksinasi, Satgas Bilang Begini

Anies Keluarkan Ingub Persiapan Vaksinasi, Satgas Bilang Begini
Ilustrasi vaksinasi (Dok aa.com)

ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tak mempermasalahkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal persiapan penyelenggaraan vaksinasi Corona. 

Paling penting regulasi tersebut dapat membantu menyukseskan program vaksinasi dan memutus penyebaran virus Corona, sehingga tidak makin meluas. 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Maka tidak ada perbedaan bahkan pertentangan kebijakan.

"Apa yang telah dibuat tersebut (ingub) termasuk terkait persiapan vaksin merupakan salah satu komitmen pemerintah, untuk bekerja sama dan menyatukan narasi menyukseskan program ini demi mempercepat penanganan Covid-19," kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Wiku menegaskan, bahwa pada prinsipnya peraturan daerah harus berdasarkan pada kebijakan-kebijakan lain yang memiliki nilai hukum yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi program vaksin. 

"Sejauh ini pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan pihak daerah untuk menyukseskan program vaksinasi. Melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat secara dini agar pemahaman masyarakat lambat laun tumbuh secara menyeluruh," imbuhnya. 

Namun, jika sekadar sosialisasi dan edukasi tidak cukup. Maka aturan yang mengikat diperlukan sehingga aturan itu membantu program vaksinasi berjalan.

"Namun kita menyadari bahwa perubahan perilaku tidaklah mudah, sehingga jika diperlukan peraturan untuk menguatkan upaya ini, maka kebijakan daerah masing-masing diperbolehkan," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan vaksin Corona (Covid-19) di DKI Jakarta. Tujuannya menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.

"Dalam rangka optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus Corona di Provinsi DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Rabu (30/12).

Dalam Ingub tersebut, Anies memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mempersiapkan proses vaksinasi, seperti meminta para asisten sekretaris daerah (sekda) melaksanakan koordinasi terkait vaksinasi sesuai dengan tupoksinya. 

Komentar