Minggu, 19 Mei 2024 | 09:02
NEWS

Pemerintah Larang FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Pemerintah Larang FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Fadli Zon (Instagram)

ASKARA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon bereaksi keras keputusan pemerintah melarang aktivitas dan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI). 

Reaksi Fadli Zon itu diungkapkannya dalam akun media sosial Twitter. Menurut Fadli Zon, pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah prakter otoritarianisme. 

Dikatakan Fadli Zon, pembubaran ini adalah pembunuhan terhadap demokrasi dan juga penyelewengan konstitusi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," kicau Fadli Zon, dikutip Askara, Rabu (30/12). 

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. FPI disebut secara de yure telah bubar sebagai organisasi masyarakat, sejak 21 Juni 2019 lalu. 

Namun demikian, sebagai FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. 

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD, Rabu (30/12).

Jika masih ada yang melakukan aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut. Maka keberadaannya akan dianggap tidak ada dan harus ditolak. 

"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Komentar