Selasa, 09 Juni 2026 | 00:44
NEWS

FPI Dilarang Pemerintah, Ruhut Sitompul Berkicau Fadli Zon Diborgol

FPI Dilarang Pemerintah, Ruhut Sitompul Berkicau Fadli Zon Diborgol
Ruhut Sitompul (Beritasatu.com)

ASKARA - Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat. FPI disebut secara de yure telah bubar sebagai organisasi masyarakat, sejak 21 Juni 2019 lalu. 

Namun demikian, sebagai FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti melakukan tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. 

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD, Rabu (30/12).

Jika masih ada yang melakukan aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut. Maka keberadaannya akan dianggap tidak ada dan harus ditolak. 

"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Dibubarkannya FPI tersebut langsung mendapat sambutan dari politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. 

Melalui akun Twitter-nya @ruhutsitompul, mantan politisi Partai Demokrat itu menuliskan keterangan terkait pembubaran FPI.

"FPI resmi dibubarkan Pemerintahan yg syah Bpk Joko Widodo Presiden RI ke 7 !!!!!!" kicau Ruhut.

Kemudian, Ruhut menginggung politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang kerap bersuara terkait FPI.

"Fadli Zon masih berani pakai Kaos Jubir FPI biar diborgol ha ha ha MERDEKA," tambahnya. 

Komentar