Jumat, 17 Mei 2024 | 17:21
NEWS

Ini Penjelasan Satgas Soal Keputusan Larangan WNA Masuk Indonesia

Ini Penjelasan Satgas Soal Keputusan Larangan WNA Masuk Indonesia
Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden)

ASKARA - Pemerintah telah mengantisipasi pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. Setelah ditemukannya varian mutasi baru virus corona di Inggris.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, langkah itu dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. 

Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini. 

"Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," jelas Wiku.

Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas, dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12) kemarin di Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas. Pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1-14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri ke atas. 

Selain itu, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat.

Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.  

Ketiga, mulai 28-31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran Nomor 3. 

"Keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan," ujarnya. 

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin.

Komentar