Minggu, 05 Mei 2024 | 00:18
NEWS

Catat! Rangkap Jabatan Tri Rismaharimi Dinilai Cacat Hukum

Catat! Rangkap Jabatan Tri Rismaharimi Dinilai Cacat Hukum
Tri Rismaharini saat diumumkan Jokowi sebagai Mensos (Sekretariat Presiden)

ASKARA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharimi tidak merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya. Risma diminta meninggalkan salah satu jabatannya itu.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengemukakan, rangkap jabatan Risma itu setidaknya telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Terlebih lagi jika pejabat itu sekelas presiden dan wali kota dengan prestasi yang disebut-sebut mentereng," kata Wana dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah berbunyi secara tegas, memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Berdasar regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara.

Wana mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Risma mengisi pos kabinet yang kosong dan mengizinkan merangkap jabatan juga dinilai bermasalah.

"Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," terangnya. 

Menurutnya, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung perilaku koruptif. Lantaran rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan kebijakan.

"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut bahwa dirinya sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

"Saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya) mungkin untuk sementara waktu," ujar Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12).

Risma mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya.

"Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)," cetus Risma menirukan ucapan Jokowi.

Komentar