Senin, 13 Mei 2024 | 10:22
NEWS

Beredar Surat Telegram Kapolri, FPI dan 5 Ormas Islam Dilarang Beraktivitas

Beredar Surat Telegram Kapolri, FPI dan 5 Ormas Islam Dilarang Beraktivitas
STR Kapolri, Jenderal Idham Azis (Istimewa)

ASKARA - Beredar Surat Telegram (STR) dari Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial. Salah satu ormas tersebut adalah Front Pembela Islam. 

STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.

"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/12).

Dalam STR itu disebutkan enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. 

Kelima organisasi lainnya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

STR tersebut juga menerangkan, pelarangan ini menyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

Komentar