Kamis, 16 Mei 2024 | 17:01
NEWS

Berbohong dan Adu Domba, Munarman Dilaporkan ke Polisi

Berbohong dan Adu Domba, Munarman Dilaporkan ke Polisi
Munarman. (Dok. JPNN)

ASKARA - Barisan Ksatria Nusantara melaporkan Sekretaris Umum FPI Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 

Laporan terkait ujaran kebencian dan berita bohong atas pernyataan Munarman soal tewasnya laskar FPI dalam baku tembak dengan aparat di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," jelas Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12).

Zainal Arifin yang pernah menjabat ketua PCNU di era Presiden Gus Dur mengatakan bahwa Munarman membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan. Banyak pernyataan Munarman di media massa telah membuat gaduh masyarakat.  

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin, ada yang mau penggal kepala kapolda, ada yang sebut polisi dajjal. Belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," jelasnya.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Barisan Ksatria Nusantara juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan flash disk.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 22 UU ITE, pasal 14, pasal 15, dan UU Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 160 KUHP.

Barisan Ksatria Nusantara yang terdiri dari alim ulama juga mendukung TNI-Polri dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Kami mendukung TNI-Polri untuk menegakkan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, semua diberlakukan sama," tegas Zainal Arifin. (dbs)

Komentar