Selasa, 16 April 2024 | 17:12
NEWS

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan JPU Langsung Putuskan Banding

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan JPU Langsung Putuskan Banding
Munarman eks FPI (Dok Okezone.com)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (6/4). 

Dalam putusannya, Munarman dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk menggerakkan aksi teror.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke tiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap Hakim. 

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3).

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini. 

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.  

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Komentar