Disebut Terbukti Bantu Aksi Terorisme, JPU Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara
ASKARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman penjara selama 8 tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
JPU menilai, Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Munarman juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komentar