Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Tetap Ditahan
ASKARA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara.
Sebelumnya, Munarman yang jadi terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan website PT Jakarta, dikutip Kamis (28/7).
Hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan yang menguatkan putusan PN Jaktim lainnya dan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.
Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme.
Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Komentar