Kamis, 18 Juni 2026 | 02:18
NEWS

Keuskupan Agung Jakarta Imbau Jemaat Beribadah Secara Hening dan Sederhana

Keuskupan Agung Jakarta Imbau Jemaat Beribadah Secara Hening dan Sederhana
Sekjen Keuskupan Agung Jakarta Romo Vincentius Adi Prasojo. (Antara/BNPB)

ASKARA - Keuskupan Agung Jakarta mengingatkan jemaat untuk melaksanakan ibadah Natal dengan suasana hening dan sederhana. Karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum mereda.

Sekjen Keuskupan Agung Jakarta Romo Vincentius Adi Prasojo menyampaikan, pihaknya selalu memperhatikan surat edaran pemerintah berupa Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

"Kami menyebutnya ibadat, menghindari kata-kata perayaan. Untuk mengingatkan jemaat bahwa ini kita masuk dalam peribadatan, suasana hening dan sederhana," kata Romo Adi dalam dialog Satgas Penanganan Covid-19 bertema "Ibadah Natal di Masa Pandemi" di Graha BNPB, Jakarta, Senin (21/12).

Romo Adi menjelaskan, tata cara peribadatan Natal di masa pandemi seperti waktu peribadatan yang harus dikurangi serta para jemaat disiplin melakukan protokol kesehatan. 

"Pertama, kami melakukan penyesuaian dalam tata peribadatan, yang biasanya dua jam lalu ini maksimal hanya satu jam. Jumlah yang hadir juga tetap sama dengan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk peribadatan di Gereja Katedral Jakarta terdapat dua cara yakni melalui online maupun offline. Paling penting tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

"Bagi umat yang datang untuk offline, pertama harus terdaftar secara online, mengikuti protokol, menggunakan masker dari rumah, di tempat ibadah sampai pulang tidak boleh lepas masker. Menjaga jarak sebagaimana sudah kami lakukan selama ini, memastikan sehat dan para pelayan peribadatan juga dipastikan bebas covid dengan tes yang ada," papar Romo Adi.

Jumlah jemaat yang melakukan ibadah di gereja dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas. Hal itu telah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama bahwa tidak boleh lebih dari 50 persen.

"Jadi peraturan tetap sama, kapasitasnya juga tetap sama 20 persen dari jumlah umat yang bisa hadir. Kalau Kementerian Agama memberi 50 persen, kami agar hati-hati lagi 20 persen tidak bisa lebih," kata Romo Adi.

Berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Komentar