Kamis, 25 April 2024 | 23:37
NEWS

Apresiasi Polisi, Mantan Pengacara Rizieq Sebut Aksi 1812 Memperburuk Situasi

Apresiasi Polisi, Mantan Pengacara Rizieq Sebut Aksi 1812 Memperburuk Situasi
Kapitra Ampera (dok Fajar.co.id)

ASKARA - Pengacara sekaligus politisi dari PDI Perjuangan, Kapitra Ampera menilai, aksi 1812 yang dilakukan pendukung Habib Rizieq Shihab justru memperburuk situasi di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui, demonstrasi bertajuk Aksi 1812 yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di sekitaran Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat juga diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212. 

"Demo yang menuntut kematian enam Laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan klaster baru Covid-19," ucap Kapitra, dalam keterangannya, Sabtu (19/12) malam.

Diketahui, dari 155 orang pengunjuk rasa yang ditangkap aparat, ada 22 orang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test, sehingga mereka langsung dibawa ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Kapitra mengaku, tidak bisa membayangkan jika ada satu orang peserta aksi terinfeksi Covid-19, lalu dia kembali pulang ke rumahnya dan virus Corona menulari keluarga yang bersangkutan. 

"Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?" sambung mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.

Kapitra mengatakan, kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi tidak boleh diberlakukan dalam kondisi sekarang. Namanya lex specialis derogat legi generalis. Artinya, kata Kapitra, dalam kondisi pandemi ini, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam situasi ini kekhususan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diutamakan.

"Jadi, UU Kekarantinaan Kesehatan itu UU lex specialis, dia berlaku khusus mengalahkan umum. Kalau mati semua nanti negara lagi yang disalahkan," tegasnya.

Kapitra juga mengingatkan unjuk rasa yang dilakukan tidak akan berpengaruh pada proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

"Pengadilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutak-atik dengan aksi demo," ucap Kapitra. 

Selain itu, katanya, kebijakan lembaga formal juga tidak mungkin dikeluarkan gara-gara adanya aksi demo yang bertentangan dengan hukum.

Karena itu, Kapitra menyarankan agar sebaiknya para pendukung Habib Rizieq menempuh jalur hukum seperti praperadilan. 

"Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap Kapitra. 

Terakhir, dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian yang membubarkan massa Aksi 1812. 

"Membubarkan massa demo di tengah pandemi tidak bertentangan dengan UU, justru melindungi keselamatan warga dari serangan Covid-19," pungkas Kapitra. (jpnn)

Komentar