Politisi PDIP Sarankan Novel Baswedan Cs Mengundurkan Diri dari KPK
ASKARA - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya tidak menimbulkan kegaduhan.
Politikus PDIP Kapitra Ampera menyebut, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diadakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan amanat UU Nomor 19/2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN.
Lantaran itu, untuk 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diminta Kapitra tidak memantik kegaduhan, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
"Kalau saya sih, lebih baik mengundurkan saja. Masa sudah senior tidak lolos tes," kata Kapitra, Minggu (9/5).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meyakini pelaksanaan tes terhadap pegawai KPK sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat TWK.
"Saya baca ketua KPK menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di lembaga antikorupsi itu. Kurang apalagi," kata Kapitra Ampera. (jpnn)

Komentar