Sabtu, 20 April 2024 | 00:10
NEWS

Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Catat Tanggal Berlakunya

Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Catat Tanggal Berlakunya
Ilustrasi Rapid Test (Foto iStockphoto-Busracavus)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang keluar dan masuk wilayah ibu kota menyertakan hasil rapid test antigen. Kebijakan berlaku menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Rabu (16/12).

Syafrin menjelaskan, rapid test antigen itu diprioritaskan bagi yang melakukan perjalanan melalui maskapai penerbangan. Pasalnya rapid test antigen itu sudah menjadi kebijakan nasional.

"Artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen. Ketentuannya, misal naik maskapai A membeli tiket, biasanya itu sudah dipersyaratkan," jelasnya. 

Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.

Ada dua periode waktu. Untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu berlaku selama tanggal 18 Desember 2020 - 4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.

Untuk di bandara, penyertaan hasil rapid test antigen itu nantinya bisa diterapkan di stasiun, pelabuhan dan juga terminal di Jakarta. 

"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus. Tentu untuk pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kita utamakan," tutur Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan wajibnya rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui bandara.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali digelar virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Komentar