Senin, 08 Juni 2026 | 05:41
NEWS

Resmi Ditahan, Rizieq Shihab Mendekam 20 Hari di Rutan Narkoba

Resmi Ditahan, Rizieq Shihab Mendekam 20 Hari di Rutan Narkoba
Rizieq Shihab dikawal menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12). (Antara)

ASKARA - Polisi resmi menahan Rizieq Shihab atas kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan orang di Petamburan, Jakarta Pusat yang terjadi 14 November lalu.

Petinggi FPI itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu (12/12) atas statusnya sebagai tersangka. 

Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan kawalan ketat petugas sekitar pukul 00.20 WIB, Minggu dini hari (13/12). Dia pun mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diikat cable ties.

Rizieq kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan.

Dalam kasus itu, selain Rizieq, penyidik juga menetapkan lima tersangka lagi yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.

Sebagai penyelenggara acara, Rizieq dipersangkakan melanggar pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember hingga 31 Desember," 

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," katanya menjawab lokasi penahanan dalam konferensi pers.

Komentar