Senin, 08 Juni 2026 | 07:44
NEWS

Kuasa Hukum Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Rizieq Akan Ajukan Praperadilan
Aziz Yanuar. (Dok. JPNN)

ASKARA - Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Hal itu disampaikannya di sela mendampingi pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan puterinya di Petamburan, 14 November lalu. 

"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12). 

Namun, Aziz belum memastikan kapan waktu permohonan praperadilan itu bakal dilakukan. Saat ini pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Rizieq dan lima tersangka lainnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Aziz juga menyampaikan bahwa Rizieq siap menghadapi kemungkinan jika dilakukan penahanan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan tersebut. 

Terkait pemeriksaan yang tengah berjalan, Aziz menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Untuk pemeriksaan kami sudah siapkan bukti-bukti, seperti berkas," pungkasnya. (jpnn)

Komentar