Sabtu, 20 April 2024 | 01:33
NEWS

JPU: Tak Perlu Kambinghitamkan Menko Polhukam Sebagai Penghasut Kerumunan

JPU: Tak Perlu Kambinghitamkan Menko Polhukam Sebagai Penghasut Kerumunan
Rizieq saat baru pulang dari Arab Saudi. (Dok. Detik)

ASKARA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab yang meminta pertanggungjawaban Menko Polhukam Mahfud MD dalam terjadinya kerumunan orang di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut JPU, tidak ada kaitannya antara kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dengan pernyataan yang disampaikan Mahfud MD.

"Tidak ada revelansinya kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Akan tetapi sebagai seharusnya memahami dampak kerumunan, tidak perlu mengambinghitamkan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai menghasut atas kerumunan tersebut," kata JPU dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).

JPU menyatakan bahwa kerumunan terjadi lantaran kedatangan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Tanah Air akhir tahun lalu.

"Kedatangan terdakwa akibatkan kerumunan luar biasa baik di Bandara Soekarno-Hatta atau kegiatan terdakwa di beberapa tempat," tuturnya.

Sebelumnya, Rizieq menyinggung nama Mahfud MD dalam eksepsinya di sidang pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan orang.

Rizieq heran kerumunan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 tidak diproses hukum. Padahal kerumunan tersebut jauh lebih banyak daripada saat acara pernikahan anaknya sekaligus Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Dia mengatakan, orang berbondong-bondong ke bandara akibat dari pengumunan yang disampaikan oleh Mahfud MD.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq di PN Jaktim, Jumat (26/3).

Rizieq menyebut kerumunan di bandara itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun tak pernah dipersoalkan. Jika dibandingkan kerumunan di Petamburan yang diklaim sudah menerapkan prokes, tapi tidak sengaja terjadi pelanggaran.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," katanya.

Komentar