Selasa, 09 Juni 2026 | 01:38
NEWS

Respons Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Koordinasi dengan Habib Rizieq

Respons Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Koordinasi dengan Habib Rizieq
Aziz Yanuar FPI (Dok Radarbogor)

ASKARA - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) bakal mempertimbangkan langkah hukum yang bisa dilakukan, merespons penetapan tersangka pada Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan. 

Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Azis Yanuar mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan Habib Rizieq untuk berkoordinasi menyikapi penetapan tersangka tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah nantinya Habib Rizieq akan melakukan upaya praperadilan.

"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," kata Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

Senada, Ketua Tim Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatur waktu untuk bertemu dengan pentolan FPI tersebut. Sehingga dapat mengambil langkah hukum berikutnya. 

"Saya mau ketemu HRS (Habib Rizieq Shihab) dulu," ucap Sugito. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Rizieq Shihab pada, Selasa (8/12). 

Adapaun para tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Serta ketua panitia dengan inisial HU, sekretaris panitia inisial A, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. 

Selain itu, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Para tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Komentar