Kamis, 04 Juni 2026 | 09:46
NEWS

Mantan Kuasa Hukum FPI Tak Level Tanggapi Abu Janda

Mantan Kuasa Hukum FPI Tak Level Tanggapi Abu Janda
Abu Janda (Dok Twitter)

ASKARA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Laporan tersebut terkait unggahan Abu Janda di media sosial yang dianggap bermuatan SARA. Sementara, Abu Janda menganggap pelaporan itu terlalu dipaksakan dan masih berkaitan dengan pembubaran FPI oleh pemerintah.

"Jadi laporan ini sebagai bentuk dendam politik, jejak digitalnya jelas karena ini Haris Pertama (Ketua Umum KNPI) adalah pembela FPI," kata Abu Janda, Kamis (28/1) malam.

Pernyataan Abu Janda itu mendapat respons dingin dari eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, influencer kontroversial itu tak layak ditanggapi.

"Tidak level kami menanggapi dia (Abu Janda,red). Itu saja," ungkap Aziz singkat, Minggu (31/1) sore.

KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Laporan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis. 

Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (jpnn)

Komentar