Senin, 15 Juni 2026 | 18:58
NEWS

Nasib Habib Rizieq Ditentukan Setelah Tahun Baru, Tim Hukum Siap 100 Persen

Nasib Habib Rizieq Ditentukan Setelah Tahun Baru, Tim Hukum Siap 100 Persen
Habib Rizieq ditahan polisi (Ant)

ASKARA - Tim advokat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Surat tersebut terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Pengajuan surat tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas dugaan kriminalisisasi ulama dan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat. 

Sidang praperadilan Habib Rizieq rencananya akan digelar pada 4 Januari 2020 mendatang.
 
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang itu. 

Bahkan, dia mengaku sangat optimistis jelang sidang praperadilan tersebut. 
"Inshaallah 100 persen. Insyaallah," ungkap Aziz, Sabtu (26/12) sore. 

Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember lalu setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12). 

Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain. (jpnn)

Komentar