Selasa, 07 Mei 2024 | 04:34
NEWS

Jadi Tersangka, Rizieq Langsung Dicekal

Jadi Tersangka, Rizieq Langsung Dicekal
Kerumunan orang dalam hajatan Petamburan. (Dok. Tempo)

ASKARA - Polisi telah menetapkan petinggi FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan. 

Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya terkait kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan. 

Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan penetapan, pihaknya langsung mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. 

"Kami kirimkan surat permohonan pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab dan sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk 20 hari ke depan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12). 

Pencekalan juga dilakukan terhadap lima tersangka lainnya yaitu ketua panitia hajatan Petamburan Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI). 

Penyidik menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sementara lima tersangka yang lain dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Saudara MRS di pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

"Kalau mereka tidak mengindahkan polisi maka kami siap tangkap mereka," tambahnya. (jpnn)

Komentar