Sabtu, 20 April 2024 | 11:44
NEWS

Tak Peduli Minta Maaf, Proses Hukum Rizieq Jalan Terus

Tak Peduli Minta Maaf, Proses Hukum Rizieq Jalan Terus
Kerumunan orang di hajatan Petamburan. (Dok. Tempo)

ASKARA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan meski ada permohonan maaf dari Rizieq Shihab dan Persaudaraan Alumni 212 soal kerumunan orang di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di bandara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Rabu (2/12).

Meski demikian, kepolisian menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.

"Silakan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan, tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," jelas Kombes Yusri.

Rizieq dan menantunya Muhammad Hanif Alatas akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin mendatang (7/12) setelah panggilan ulang.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan orang dalam acara yang dibuat Rizieq.

Polda Jawa Barat juga telah menaikkan status ke penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan orang di Megamendung.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP. (ant) 

Komentar