Jumat, 19 April 2024 | 08:31
NEWS

Catat, Kuasa Hukum Bilang Rizieq Tidak Mangkir

Catat, Kuasa Hukum Bilang Rizieq Tidak Mangkir
Hajatan Petamburan. (Dok. Tempo)

ASKARA - Petinggi FPI Rizieq Shihab mengutus kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya. Guna menyampaikan alasan Rizieq yang tidak dapat memenuhi panggilan polisi hari ini, Selasa (1/12).

"Alhamdulillah tadi kami sudah menghadap pihak penyidik kemudian menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian," kata Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

Aziz menekankan bahwa Rizieq bukan lari dari pemeriksaan polisi. Dia tidak mau muncul pemberitaan seperti kejadian sebelumnya di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

"Saya mohon teman-teman catat, ini bukan mangkir. Saya harap teman-teman dalam hal ini profesional terkait dengan pemberitaan, seperti kemarin Habib Rizieq Shihab dikatakan kabur," jelasnya. 

Menurut Aziz, alasan ketidakhadiran Rizieq pada pemanggilan pemeriksaan lantaran masih beristirahat setelah keluar dari RS Ummi.

"Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum dari bantuan front yaitu tim kuasa hukum. Alasannya, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan masih beristirahat," jelasnya. 

Aziz mengatakan, alasan yang disampaikan tersebut dapat diterima oleh penyidik kepolisian. 

"Alhamdulillah tadi pihak penyidik dan rekan-rekan serta jajaran komandan-komandannya menerima baik penjelasan kami, dan pihak Habib Rizieq juga sangat mengapresiasi. Kemudian juga mengerti alasan kemanusiaan dan kesehatan terkait pemulihan kondisi dari Habib Rizieq Shihab," paparnya. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap biro hukum FPI, Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara hajatan Petamburan yang digelar Sabtu lalu (14/11). Namun Rizieq dan Hanif tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP. 

Komentar