Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00
NEWS

Tersangka dalam Kasus RS UMMI Ditetapkan Polisi Pekan Depan

Tersangka dalam Kasus RS UMMI Ditetapkan Polisi Pekan Depan
RS UMMI Bogor (Inews.id)

ASKARA - Polisi segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan upaya menghambat penanganan wabah penyakit menular pada pekan depan yang menyeret Rumah Sakit (RS) UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Insyallah hari ini hingga besok hasil pemeriksaan dari tim penyidik bisa disimpulkan kemudian minggu depan statusnya bisa naik ke penyidikan dan sudah ada tersangkanya," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Selasa (1/12). 
 
Dikatakan Hendri, setelah kasus naik ke penyidikan, maka otomatis saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan sudah bisa untuk menentukan tersangka. 

Hendri memastikan, pihaknya tetap melanjutkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.

"Dalam undang-undang sudah jelas hukumnya. Kita tidak akan menyimpang dari laporan awal yang diadukan oleh satgas covid-19 Kota Bogor dan kami akan terus menggali disitu," ujarnya. 
 
Menurut Hendri, pertanyaan yang pihaknya ajukan kepada para saksi terkait standar operasional prosedur (SOP), kerja sama antara RS UMMI dengan Satgas Covid-19 dan Wali Kota Bogor. Pihaknya, tambah Hendri, masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Ummi.
 
"Jika ada prosedur yang dilanggar, berarti ada upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan RS UMMI," pungkasnya. 

Komentar